" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > tanam modal dengan untung tetap , riba ? < / h3 > " , " isi " :[ " pak ustad yth . " , " saudara saya milik buah usaha konveksi . ketika dia kurang modal usaha dia datang kepada saya minta agar saya ikut tanam modal pada usaha . " , " turut dia oleh untung 10 dari modal yang saya ikan dan untung sebut akan bagi dua yaitu 5 untuk dia dan 5 untuk saya cara tetap dan akan bagi tiap bulan . " , " tadi saya tawar bagi hasil tapi dia tidak mau dengan alas repot urus . " , " perlu ustadz tahu bahwa saya pernah tarik modal saya ketika saya sedang perlu uang ketika saya ada uang lagi maka kemudian saya tanam lagi modal kepada dia dan saya tambah lagi dan tambah lagi modal saya tiap ada rizki dan saya dapat tarik kembali seluruh modal saya cara utuh kapan saja . " , " yang jadi tanya saya adalah : " , " 1 . apakah sistem bagi hasil seperti yang saya utara di atas masuk ke dalam riba atau tidak ? " , " 2 . berapa kah zakat yang harus saya keluar . ? " , " demikian tanya dari saya atas jawab ucap terima kasih . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sat 2 march 2013 11 : 13  " , "  6 . 459 views  n " , " n " , " n " , " pak ustad yth . " , " saudara saya milik buah usaha konveksi . ketika dia kurang modal usaha dia datang kepada saya minta agar saya ikut tanam modal pada usaha . " , " turut dia oleh untung 10 dari modal yang saya ikan dan untung sebut akan bagi dua yaitu 5 untuk dia dan 5 untuk saya cara tetap dan akan bagi tiap bulan . " , " tadi saya tawar bagi hasil tapi dia tidak mau dengan alas repot urus . " , " perlu ustadz tahu bahwa saya pernah tarik modal saya ketika saya sedang perlu uang ketika saya ada uang lagi maka kemudian saya tanam lagi modal kepada dia dan saya tambah lagi dan tambah lagi modal saya tiap ada rizki dan saya dapat tarik kembali seluruh modal saya cara utuh kapan saja . " , " yang jadi tanya saya adalah : " , " 1 . apakah sistem bagi hasil seperti yang saya utara di atas masuk ke dalam riba atau tidak ? " , " 2 . berapa kah zakat yang harus saya keluar . ? " , " demikian tanya dari saya atas jawab ucap terima kasih . " , " n " , " r nkalau simak apa yang anda sampai , lihat tidak ada yang salah dalam transaksi itu . dan sudah sesuai dengan kaidah bagi hasil . di mana anda tanam modal uang kepada teman anda , lalu dari uang yang anda investasi itu , teman anda dapat untung besar 10 . " , " maka harta yang 10 itu adalah hasil usaha . dan hasil usaha ini yang bagi dua , masing - masing 5 . dan itu adalah bagi hasil . " , " akad seperti ini hukum halal dan tidak ada masalah dari segi hukum syariah islam . asal yang bagi adalah hasil usaha , bukan uang sewa atas investasi yang anda benam . " , " jadi teman anda itu tiap bulan harus lapor neraca uang rugi laba . angka - angka yang jelas harus presentasi kepada anda dan anda tahu persis , berapa untung ( revinue ) dari uang investasi anda . " , " kita ambil ilustrasi sederhana , misal anda benam uang besar 100 juta kepada teman anda itu . lalu dalam jangka waktu bulan , dari uang itu guna untuk kerja buah projek order . telah rang dengan overhead , salary , pajak dan lain , maka uang itu jadi 110 juta . arti ada untung 10 dari investasi anda . maka uang yang 10 juta ini bagi dua , masing - masing dapat 5 juta rupiah . " , " bulan ikut , mungkin untung usaha agak naik , sehingga uang jadi 130 juta . maka untung usaha ini adalah 30 juta . dan telah bagi dua , masing - masing terima 15 juta bagai bagi hasil untuk bulan itu . " , " bulan ikut lagi , untung turun sehingga hanya dapat 102 juta , maka untung hanya 2 juta . telah bagi hasil , masing - masing hanya dapat 1 juta saja . " , " ini gambar buah akad bagi hasil yang halal dalam agama islam . " , " sedang contoh yang haram adalah bila tiap bulan , teman anda harus setor 5 dari uang yang anda investasi dalam usaha . tidak peduli apakah usaha itu beri untung kecil atau besar , yang pasti angka 5 dari nilai investasi itu anda terima . " , " maka bentuk sepak seperti ini hukum haram , karena pada hakikat , anda sedang sewa uang 100 juta dengan harga sewa besar 5 juta bulan . ini adalah buah transaksi ribawi . "
